Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS : LUJENG DIAH A

Tugas Pokok Sekretaris

  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
  2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja KIM
  3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan KIM di bidang administrasi dan tata kerja KIM untuk menjadi kebijakan KIM
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas KIM di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat KIM dan rapat –rapat lainnya.
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal KIMi antar bidang
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.