Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS : LUJENG DIAH A |
|---|
Tugas Pokok Sekretaris
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
- Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja KIM
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan KIM di bidang administrasi dan tata kerja KIM untuk menjadi kebijakan KIM
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas KIM di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat KIM dan rapat –rapat lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal KIMi antar bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.