Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA : BAGUS PRIJATMOKO

Tugas Pokok Ketua KIM

  1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan KIM dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan KIM
  2. Memimpin rapat – rapat pengurus KIM.
  3. Mewakili KIM untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
  4. Mewakili KIM untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
  5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan KIM, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
  6. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program KIM.
  7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus KIM.
  8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KIM dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan KIM.
  9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Koordinator  bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja KIM.