OPERASI PATUH SEMERU 2026

  • Jun 03, 2026
  • by BAGUS PRIJATMOKO

Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan di jalan. Berikut sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2026:

1️⃣ Kendaraan R2 dan R4 yang menggunakan knalpot brong.
2️⃣ Kendaraan truk yang tidak standar, menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi kendaraan.
3️⃣ Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tanpa hak.
4️⃣ Plat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi.
5️⃣ Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel.
6️⃣ Kendaraan barang yang mengangkut orang.
7️⃣ Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
8️⃣ Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
9️⃣ Kendaraan pengunjung wisata yang parkir di bahu jalan.

✅ Lengkapi surat-surat kendaraan.
✅ Gunakan perlengkapan keselamatan.
✅ Patuhi rambu dan aturan lalu lintas.
✅ Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Tertib berlalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.