SOSIALISASI UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI MASYARAKAT PAKUNDEN
- Aug 19, 2025
- BAGUS PRIJATMOKO
Blitar,Sealasa (19/8/2025)– Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Balai Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya perwakilan Kampung KB, TP PKK, Kader Kesehatan, pengurus RT/RW, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat (Toga/Toma). Kehadiran lintas unsur ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blitar yang memberikan pemaparan mengenai pokok-pokok UU TPKS, termasuk mekanisme penanganan kasus, perlindungan korban, hingga sanksi hukum bagi pelaku.
Dalam sambutannya, perwakilan DP3AP2KB menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku serta berani melapor jika menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungannya,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, sehingga memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai implementasi UU TPKS di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Blitar berharap terbentuk sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan lingkungan yang aman, berkeadilan, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.